Proyek Pelabuhan Penyeberangan Bakit Senilai Rp.18 Miliiar Lebih Terkesan Dikerjakan Asal Jadi

oleh
oleh

Bangka Barat,Babelaok.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I) di Desa Bakik,Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menelan dana fantastis mencapai Rp.18 miliar lebih, justru dinilai meninggalkan kualitas jauh dari standar.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Rabu Malam (17/9/2025), kondisi fisik bangunan pelabuhan tampak memprihatinkan. Struktur beton terlihat kasar, sejumlah bagian mulai retak, dan pengerjaan secara keseluruhan dianggap tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah.

Proyek ini tercatat dalam papan informasi resmi sebagai pekerjaan “Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Bangka Belitung (Tahap II)”. Kontraktor pelaksana adalah PT. Pilar Atmoko Konstruksi, dengan konsultan pengawas CV. Mahoni. Pekerjaan dimulai pada 13 September 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan durasi 100 hari kalender. Berarti Proyek ini sudah selesai di garap.

 

Namun hasil yang terlihat di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar? Alih-alih menghadirkan infrastruktur penyeberangan yang kokoh dan representatif, proyek ini malah dianggap sebagai “proyek abal-abal” yang hanya menghabiskan anggaran negara.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya melontarkan kritik tajam.

“Kalau Rp.18 miliar hasilnya seperti ini, jelas pajak rakyat sedang dipalak. Beton dan besi memang ada, tapi hasilnya tidak lebih dari sekadar formalitas. Kami butuh pelabuhan yang layak, bukan bangunan yang terlihat asal jadi,” ujarnya dengan nada geram.

Warga lain menambahkan, keberadaan Pelabuhan Bakit sangat vital untuk menunjang akses transportasi dan roda ekonomi di wilayah Parittiga. Namun harapan itu pupus ketika proyek besar ini justru menghadirkan kekecewaan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh. Sebab, dengan nilai anggaran yang fantastis, proyek ini semestinya menghadirkan pembangunan nyata, bukan sekadar meninggalkan tanya dan kekecewaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik kontraktor maupun instansi pelaksana, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bangka Belitung – Kementerian Perhubungan, belum memberikan keterangan resmi.

Perlu Diketahui Aturan dan Sanksi:

Proyek negara wajib sesuai UU Jasa Konstruksi No. 2/2017. Jika terbukti asal jadi, kontraktor bisa kena sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga blacklist.

Bila menimbulkan kerugian negara, dapat dijerat UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001 dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 miliar.

Audit teknis dan keuangan bisa dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jika ada indikasi tindak pidana, maka penanganan dilanjutkan ke Kejaksaan atau KPK.

Tambahan: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), media berkewajiban melayani hak jawab.

Oleh karena itu, ruang klarifikasi terbuka bagi kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan dan kritik masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor PT Pilar Atmoko Konstruksi sedang diupayakan

(Wan Farilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.