Sungaiselan , babelaok.com_ Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berada di wilayah kecamatan Sungaiselan. Jumat. 09/05/2025
Dari kerjasama dengan Masyarakat Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Arif Sanjaya als Arif 31 th, Iswandi als Paicong 26 th dan Imam 23 th. Dari ketiga yang di amankan, salah satu dari pelaku merupakan Residivis dan dari hasil penggeledahan badan 1 org pelaku atas nama imam di temukan 1 bilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Dari hasil interogasi didapatkan bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa Tkp pencurian dan petugas dapat mengamankan barang bukti antara lain 3 unit sepeda motor merk ( Honda Baet 1 Unit dan Yamaha FizR 2 Unit), 1 unit TV LED 32 inc merk Sharp, 2 buah HP (merk Samsung warna abu-abu dan merk infinix warna hijau), 1 buah laptop merk Lenovo, senapan gas 2 pucuk, senapan angin 1 pucuk, tabung gas LPG 3 kg 10 buah, satu unit serkel kayu merk SKILSAW, 1 buah Sinsau merk New West.
Dari keterangan pelaku bahwa hasil dari pencurian tarsebut di gunakan untuk membeli narkoba jenis shabu.
Kapolres Bangka Tengah AKBP DR. I GEDE NYOMAN BRATASENA, SIK., MIK. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, SH. membenarkan bahwa Polsek Sungaiselan telah mengamankan pelaku yang akhir – akhir ini meresahkan warga Kec. Sungaiselan yang melaporkan telah kehilangan barang ke kantor Polsek Sungaiselan.
Untuk saat ini pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, pasal 480 KUHPidana dan khusus pelaku atas nama imam kita jerat juga dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 02 ayat 1 tentang Senjata tajam dengan ancaman paling tinggi 10 tahun penjara.
(Sumber : Polsek SungaiSelan)