Desa Tugang,babelaok.com – Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan mengetahui pengetahuan tentang bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia ( LBH KUBI ) provinsi kepulauan bangka belitung terinspirasi untuk mensosialisasikan tentang hukum ke masyarakat salah satunya di desa Tugang kecamatan kelapa kabupaten Bangka barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor desa Tugang yang dihadiri oleh Kepala Desa Tugang, perangkat desa, Ketua BPD, kepala dusun, Ketua RT dan masyarakat dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Desa Yang Sadar Hukum Melalui Akses Bantuan Hukum Gratis”.( Selasa, 24/06/2025 )
Definisi dari bantuan hukum adalah jasa hukum gratis untuk orang atau masyarakat yang tidak mampu karena bantuan hukum ini difasilitasi oleh negara. Untuk bantuan hukum ini masyarakat bisa konsultasi masalah hukum, pendampingan hukum (mediasi dan pertemuan dengan pihak lawan di pengadilan), memberikan informasi dan edukasi, advokasi hukum.
Dalam acara tersebut, Kepala Desa Tugang Harianto menjelaskan bahwa desa tugang sudah menjalin kerjasama dengan LBH KUBI ini dari tahun 2024.“Alhamdulillah, hari ini LBH KUBI provinsi kepulauan bangka belitung datang ke kantor Desa Tugang untuk mensosialisasikan tentang bantuan hukum ke masyarakat desa Tugang dan masyarakat yang kurang mampu.”
“Saya harap masyarakat untuk menyimak, mendengar dan bertanya setiap sesi-sesi yang di sosialisasikan oleh LBH KUBI provinsi kepulauan Bangka Belitung terutama tentang bantuan hukum, selain itu kami juga perlu diberi penjelasan tentang bantuan hukum ini agar masyarakat kami tidak cacat hukum,”ucapnya.
Untuk perwakilan dari LBH KUBI provinsi kepulauan bangka belitung yang memberikan sosialisasi tentang bantuan hukum ke masyarakat desa Tugang kecamatan kelapa yaitu widya Septiana,S.H dan Sodri, S.HI
Salah satu paralegal perwakilan dari LBH KUBI ( Widya ) dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan tentang apa itu bantuan hukum, peran paralegal dalam masyarakat, memberikan pengalaman dasar tentang hak hukum warga negara, mendorong partisipasi aktip dalam menegakkan keadilan.
“Kami juga bisa mendampingi warga dalam non litigasi, misalnya kedua pihak ada sengketa, perkelahian, konflik dan permasalahan tersebut tidak/belum masuk ke rana pengadilan, kami bisa menjadi penengah dan mencari solusinya, kami bisa menjembatani masyarakat ke advokat dan kami juga akan memberikan pelayanan penuh ke masyarakat untuk bantuan hukum ini,”lanjutnya.
“Masih banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat provinsi bangka belitung ini karena masyarakat tidak mau melapor dan belum memiliki akses-akses untuk menyelesaikan kasus tersebut, hal-hal seperti ini harus kita bantu dan memberikan keadilan ke masyarakat,”ucapnya.
Kemudian salah satu advokat/pengacara perwakilan LBH KUBI provinsi bangka belitung Adv. Sodri,S.HI,menyarankan untuk masyarakat selalu aktif bertanya dalam acara sosialisasi ini karena masih banyak masalah-masalah dan perkara yang terjadi di masyarakat desa ini salah satu sengketa didalam perbankkan.
“Kalau di desa, kebanyakan masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah cukup pakai ijab kabul tangan dan untuk surat menyuratnya dibuat oleh pihak lain dan akhirnya menyebabkan sengketa. Sedangkan untuk kasus kekerasan pada anak dan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) hukumannya pidana,”ucapnya.
“Untuk faktor utama pemicu kesadaran hukum yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap dan prilaku tentang kesadaran hukum karena kesadaran hukum perannya penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas,”lanjutnya.
“Sekarang ini banyak yang mengkritisi tapi tujuannya tidak membangun, memperhatikan hal yang kecil tapi tidak memperhatikan hal yang banyak. kalau akal kita sudah banyak yang negatip maka yang lainnya negatip juga, kita dianjurkan untuk selalu berprasangka baik supaya aura positip kita mengarah ke kita,”tegasnya.
(Wan Farilla)