Bangka Selatan,babelaok.com – Ada Belasan KK warga di Jalan Bom Rt 07 dan Rt 08 Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan yang terdampak akibat sambaran petir pada awal Maret 2025 lalu yang mengenai (induksi) sebuah tower telekomunikasi dari provider milik Telkomsel .
Akibat Induksi Tower ini menyebabkan kerusakan sejumlah peralatan seperti kwh meter, bohlam lampu dan peralatan elektronik warga disekitar radius tower. Wargapun menuntut pertanggung jawaban kepada pengelola tower.
Tetapi pihak pengelola tower tersebut yaitu PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) ternyata hanya mengakomodasi penggantian terhadap 6 orang (kk) saja, sedangkan sisanya sebanyak 9 orang KK diduga diabaikan.
9 orang dari 9 KK yang merasa diabaikan tersebut yaitu :
1. Yudawastuti
2. Akong
3. Jaat
4. Marlena
5. Rustam
6. Acin
7. Sumarni
8. Wati Kusmila
9. Susan
Perwakilan dari warga tersebut, Yudawastuti kemudian mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan di Toboali pada Senin (05/05/2025) sambil membawakan sejumlah berkas-berkas yang diperlukan, termasuk Surat keterangan dari warga yang terdampak dan belum menerima ganti rugi. Surat ini ditanda tangani oleh Pj. Kades Batu Betumpang, Junaidi .
Yudawastuti menyebutkan melalui penyampaian berkas ini kepada pihak Dinas Kominfo, pihaknya ingin agar hal ini diteruskan kepada PT Mitratel untuk pertanggung jawaban penggantian kepada pihaknya, baik berupa kerugian material maupun immateril.
“Kami berharap agar PT Mitratel bertanggung jawab mengganti kerugian kerusakan material dan immateril kepada warga akibat induksi tersebut, “Katanya.
Dikatakan Yuda, terkait kerugian Immateril berupa rasa trauma akibat yang terus membayangi.
“Untuk immateril berupa rasa trauma yang kami alami. Karena setiap saya melihat kearah menara itu, terbayang kengerian disaat hujan lebat, yang sewaktu-waktu dapat memakan korban lagi, “Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangka Selatan Yuri Siswanto, mengatakan pihaknya menerima serta akan mempelajari berkas yang disampaikan oleh warga tersebut.
“Pada dasarnya kami menerima dan akan pelajari berkas pengaduan ini, “Katanya.
Disebutkan Yuri, pihaknya akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait atas aduan ini.
“Kita akan berkomunikasi dengan pihak terkait lagi termasuk pihak desa dan juga dinas-dinas terkait untuk melihat informasi aduan secara utuh, “Ujarnya.
Kemudian lanjut Yuri, karena perkara ini sebelumnya sudah pernah ditindak lanjuti, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang.
“Sebetulnya untuk case (kasus) ini kemarin sudah pernah kita tindak lanjuti, dan menurut informasi dari pihak desa, itu sudah selesai. Oleh karena itu kami akan review kembali, sejauh mana keselesaian dari hal tersebut.,”Ungkapnya.
Dijelaskan Yuri, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan dinas lain terkait permasalahan ini.
“Kami di Dinas Kominfo bersama Dinas PUPR, Dinas LH (Lingkungan Hidup), Kemudian Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sendiri, akan kembali komunikasi terkait ini, seperti apa tindak lanjut yang lebih pas,”Ujarnya.
Tetapi, ujar Yuri apapun keluhan dari masyarakat, pihaknya akan merespon.
“Tapi yang jelas, apapun keluhan dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban kami untuk menanggapi dan juga responnya sesuai dengan aturan yang berlaku,”Tutup Yuri.
(Sumber : Yudawastuti)