Waduh!, Diduga Tambang Timah Ilegal Ini Kebal Dengan Hukum

oleh
oleh

Bangka (Babelaok.com) – Dekat bibir pantai Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kabupaten Bangka, terdapat aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal. Walaupun sudah sering diberitakan oleh beberapa media, kegiatan di lokasi tersebut masih terus berjalan.

Mirisnya, lokasi penambangan sangat dekat dengan perbatasan kawasan hutan lindung (HL) wilayah KPH Sigambir Kota Waringin. Tidak jauh dari lokasi aktivitas tambang timah, nampak juga ada bangunan semi permanen 2 lantai diduga masuk kawasan HL.

Informasi yang berhasil dihimpun Babelaok.com, kegiatan penambangan timah menggunakan alat berat jenis excavator warna hijau merk Sunward, dan para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), serta tidak ada plang penambangan dari perusahaan yang menaungi pertambangan di Bangka Belitung yakni PT TIMAH.

Berdasarkan pantuan langsung Babelaok.com di lokasi pertambangan, dengan santainya pekerja tambang menggarap lahan dekat bibir pantai dan perbatas kawasan HL menggunakan alat berat. Kamis (13/04/23) siang.

Diketahui, area tersebut sudah bertuan dan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah (red – pemilik lahan dan WIUP PT Timah). Namun, di lokasi tidak ditemukan tanda – tanda perizinan dalam bentuk apapun.

Sangat disayangkan, bahwasanya implementasi dari Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU K3, tidak diterapkan. Dugaan kuat, aktivitas penambangan di lokasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, pelaku tambang tetap menjalankan aktivitasnya seolah kebal hukum dan tidak takut dengan aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat.

Babelaok.com terus menelusuri siapa orang kuat yang bekengi aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.