Bangka, Babelaok.com –DPW Lembaga Mabesbara Babel, melalui ketuanya Edi Muslim, A.Md, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Bangka dan kontraktor Construction Line Mandiri yang telah melakukan perbaikan terhadap retakan pada lantai luar RKB SDN 21 Mendo Barat, sebagaimana dilaporkan dalam beberapa media online.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perbaikan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan pihak penyedia jasa. Ini adalah langkah yang baik dalam memastikan bahwa bangunan sekolah dapat digunakan dengan aman oleh siswa dan tenaga pendidik,” ujar Edi Muslim. Minggu (23/03/2025).
Namun, Mabesbara Babel juga menegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas awal pembangunan, terutama terkait retakan dan kondisi cat luar yang mengelupas dalam waktu singkat setelah proyek selesai.
“Kami tetap meminta audit teknis dan investigasi lebih lanjut terhadap proyek ini, karena jika ada indikasi pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar, maka ini harus diusut demi mencegah kejadian serupa di proyek lainnya,” tambahnya.
Dugaan Penyimpangan dalam Pekerjaan Konstruksi
Meski telah dilakukan perbaikan, Mabesbara Babel menyoroti bahwa retakan dan pengelupasan cat yang terjadi dalam waktu singkat setelah serah terima proyek bukanlah hal yang wajar.
Menurut PPK Dinas Pendidikan Bangka, Yudi, retakan sering terjadi hanya pada plesteran rabat dan plesteran dinding, bukan pada struktur utama bangunan. Sementara itu, perwakilan kontraktor, Virgo, menyatakan bahwa retakan terjadi akibat pergeseran urugan pasir rabat yang dipengaruhi oleh faktor cuaca.
Namun, Mabesbara Babel menilai bahwa penjelasan ini belum menjawab pertanyaan utama mengenai kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
“Jika memang retakan hanya terjadi pada lapisan plesteran rabat, lalu bagaimana dengan cat luar dinding yang sudah mengelupas dalam waktu singkat? Apakah ini juga akibat pergeseran tanah atau cuaca? Ini harus ditelusuri lebih lanjut,” kata Edi Muslim.
Dugaan Dugaan Penyimpangan Berdasarkan Peraturan
Berdasarkan fakta di lapangan, Mabesbara Babel mengidentifikasi beberapa potensi dugaan penyimpangan dalam proyek ini:
1. Dugaan Pengurangan Spesifikasi Pekerjaan
Dasar hukum:
– Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Permendikbud No. 33 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
Jika ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau pengurangan volume pekerjaan, maka ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Konstruksi
Dasar hukum:
– Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dalam proyek APBD, PPK dan konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Jika terjadi retakan dan pengelupasan cat dalam waktu singkat, maka patut dipertanyakan apakah pengawasan dilakukan dengan ketat atau ada kelalaian dalam prosesnya.
3. Dugaan Cacat Mutu yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Dasar hukum:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti bahwa proyek ini mengalami cacat mutu yang disengaja untuk menghemat biaya dan memperbesar keuntungan kontraktor, maka ini bisa masuk dalam dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kerugian negara.
“Kami melihat ada indikasi bahwa pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Jika benar ada unsur kesengajaan, maka ini bisa merugikan keuangan negara dan harus diusut oleh aparat penegak hukum,” tambah Edi Muslim.
Permintaan Mabesbara Babel: Audit Independen dan Investigasi Kejaksaan
Meskipun proyek telah diperbaiki, Mabesbara Babel tetap meminta Kejaksaan Negeri Bangka untuk melakukan audit teknis independen guna memastikan bahwa proyek ini benar-benar sesuai spesifikasi.
Langkah-langkah yang diminta:
1. Audit ulang terhadap spesifikasi teknis proyek, termasuk kualitas material dan metode pengerjaan.
2. Pemeriksaan laporan serah terima proyek untuk memastikan tidak ada indikasi manipulasi atau mark-up anggaran.
3. Jika ditemukan indikasi pengurangan kualitas pekerjaan yang disengaja, maka pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin masalah ini hanya berhenti pada perbaikan saja, tetapi harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di Bangka benar-benar sesuai standar dan tidak ada praktik yang merugikan negara,” tegas Edi Muslim.
DPW Lembaga Mabesbara Babel mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Bangka dan kontraktor yang telah melakukan perbaikan, tetapi tetap menekankan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek ini harus ditindaklanjuti lebih lanjut.
Cat luar yang mengelupas dalam waktu singkat serta retakan pada bangunan baru mengindikasikan adanya kemungkinan pengerjaan yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, Mabesbara Babel meminta agar Kejaksaan Negeri Bangka segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan bahwa proyek ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bangunan sekolah adalah fasilitas publik yang harus memiliki kualitas terbaik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini,” tutup Edi Muslim, A.Md.
(Tim)