SWI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan di Subulussalam

oleh
oleh

JAKARTA, Babelaok.com — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Syahbudin Padank, yang juga merupakan pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Peristiwa perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat dini hari (17/10/2025). Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan teror tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menemukan dalang di balik aksi keji itu.

“Tindakan ini adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kepolisian harus bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga mengungkap siapa otak di balik peristiwa ini,” ujar Herry dalam pernyataannya, Sabtu malam (18/10/2025).

Ia menambahkan, selain menimbulkan kerugian material, tindakan ini juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya.

Menurut Herry, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap karya jurnalistik, semestinya disampaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan melalui kekerasan atau intimidasi.

“Kita harus menghormati proses jurnalistik. Silakan gunakan jalur yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara teror. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SWI Kota Subulussalam, Suhendri Solin, menyatakan bahwa insiden ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, tetapi juga terhadap profesi pers di Aceh.

“Ini bukan sekadar pengrusakan, tapi bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kami mendesak Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan terus mengawal proses hukum kasus ini,” ucapnya.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin menegaskan bahwa serangan ini berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan.

SWI meminta agar kepolisian tidak hanya menindak pelaku atas dasar pengrusakan, tetapi juga menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

(Sumber : Humas DPP SWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.