Bangka, Aktivitas yang dilakukan oleh Salah satu warga di kota Belinyu yang dikenal dengan nama Akong menjadi perhatian Media ini karena aktivitas ini dilakukan sejak lama.
Informasi yang berhasil didapatkan bahwa “Bos” Akong adalah salah satu penampung Timah yang cukup tersohor di Belinyu sebab dari jauh sebelum terjadinya wabah Covid 19, Bos ini sudah menjalankan bisnis penampungan Timah.
“Sepengetahuan saya, sebelum Covid 19, Bos Akong sudah jadi kolektor Timah” Kata nara sumber. (17/07/2023)
Masih penjelasan narasumber, Bahwa aktivitas pembelian pasir timah oleh Akong biasanya dilakukan pada sore hari sampai malam hari karena para penambang akan menjual pasir timahnya pada sore dan malam hari selesai aktivitas bertambang.
“Para Penambang menjual timahnya Selesai bertambang biasanya sore sampai magrib” Jelasnya.
Sebagai informasi Dalam peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak Polres Bangka terkait aktivitas pembelian dan penampungan pasir timahnya oleh Akong.
(Tim)