Riausilip, (www.babelaok.com)
Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.900/0279/IV, telah diatur serta larangan melakukan tindakan pengeritan BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tertanggal 20 April 2022 itu dijelaskan bahwa adanya larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite memakai jerigen, Tangki Modifikasi apalagi aktivitas pengeritan dilakukan secara berulang – ulang.
Photo : Pengerit Pertalite mengisikan sendiri ke dalam Tangki motornya di SPBU Kayu Arang.
Pantauan Tim Wartawan di lokasi SPBU 24.332.146 Kayu Arang Jalan Raya Sungailiat Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka terlihat aktivitas penjualan BBM Jenis Pertalite kepada kendaraan bermotor yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kapasitas yang satu kendaraan motor jenis thunder bisa mencapai 20 liter dan bahkan pengerit langsung mengambil alih Nozzle yang seharusnya hak operator. Selasa (11/04/2023)
Sepertinya petugas SPBU ini sudah terbiasa dengan pengerit. Hal ini terlihat karena pengerit langsung mengisi sendiri dan diduga antara petugas pengisi (operator) dan pengerit sudah saling kenal.sehingga pengisian BBM berulang kali tetap dilayani.
Photo : Dokumentasi Saat Solar subsidi diisi ke dalam drum pada mobil panther
Informasi yang didapatkan dari warga yang berinisial Pur bahwa beberapa bulan lalu bahwa SPBU ini mengisi solar subsidi ke drum yang berada di dalam mobil panther.
Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan serta memperingatkan akan menindak keras penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi termasuk pengerit.
Namun ancaman dan peringatan itu tidak membuat pengelola SPBU 24.332.146 Kayu Arang ini merasa takut tanpa khawatir ditangkap pihak kepolisian Polres Bangka. Pengelola SPBU ini dengan beraninya melayani kendaraan roda dua tangki modifikasi secara berulang ulang.
Kuasa SPBU 24.332.146 Kayu Arang yang akrab dipanggil Tomi saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp belum memberikan klarifikasi.
(Tim)