Sungailiat, (babelaok.com)
Siapa sangka dengan umur yang terbilang muda Heri sudah berani menjalankan usaha Penampungan timah dari penambang yang tidak mempunyai izin alias ilegal.
Berlokasi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Heri berbisnis Timah dengan cara membeli Pasir timah dari penambang ilegal dan selanjutnya diolahnya lagi agar timah yang didapatnya berkadar tinggi.
Pengolahan timah dari hasil pembeliannya kemudian Di loby sebelum dikirim ke Bos Besar yang diduga memberi modal kepada Heri.
Karena para masyarakat yang melakukan penambangan timah selesai pada sore hari biasanya akan langsung menjual kepada pembeli atau penampungnya, begitupun didaerah sekitar Sungailiat dan khususnya dekat Sinar Baru akan menjual ke pembeli timah, salah satunya adalah Heri.
Photo : Kegiatan Heri saat melayani warga yang jual timah
Salah satu warga menjelaskan kepada wartawan bahwa Heri biasanya sore sampai malam melayani masyarakat yang akan menjual timah di rumahnya.
“Biasanya sore sampai malam Heri buka” kata warga yang tidak ingin namanya disebut Selasa sore ( 14/02/2023).
Perlu diketahui bahwa kegiatan penampungan timah ilegal telah diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2O20 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar”
Tim Babel aok masih dalam upaya konfirmasi pihak polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung tentang kegiatan yang dilakukan oleh Heri.
(Tim Babelaok)