Deniang, Riau Silip – Seorang penadah pasir timah ilegal berinisial Jhn di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, telah terungkap oleh tim media. Sabtu (17/08/2024)
Jhn tertangkap kamera media sedang melakukan aktivitas pembelian pasir timah dari beberapa warga yang diduga sebagai penambang ilegal.
Lokasi yang dijadikan sebagai tempat bisnis ilegal tersebut dibelakang warung di desa deniang dekat dengan pinggir jalan raya.
Jhn, yang diketahui beroperasi dalam skala besar, mengaku bahwa ia bekerja di bawah perintah seorang bos besar yang bernama Ags, yang bermarkas di Sungailiat.
Menurut pengakuan Jhn, dalam satu minggu ia berhasil mengumpulkan sekitar 200 kilogram pasir timah.
Pasir tersebut kemudian diserahkan kepada Ags untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Aktivitas ilegal ini diyakini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan mencerminkan jaringan penambangan dan penjualan pasir timah ilegal yang terorganisir.
Menanggapi temuan ini, tim media berencana untuk meminta tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini.
Diharapkan, tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.
(Tim Jurnal)