Sungai Selan, babelaok.com– Aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung tampaknya masih terus beroperasi tanpa hambatan, didukung oleh jaringan penadah yang terstruktur hingga ke tingkat bos besar. Salah satu nama yang mencuat dalam bisnis ini adalah Saiful, seorang kolektor timah ilegal yang menjalankan operasinya di Desa Selan Bangka Tengah.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Jumat sore (14/03/2025), rumah Saiful bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga pusat bisnis pasir timah ilegal. Di dalamnya terdapat berbagai peralatan, mulai dari alat lobi yang digunakan untuk meningkatkan kadar timah dalam pasir hingga timbangan untuk memastikan berat pasir timah yang masuk dari para penambang ilegal.
Puluhan karung berisi pasir timah tampak memenuhi ruangan, siap untuk diolah dan dijual ke pihak yang lebih besar. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, Saiful sudah lama beroperasi sebagai penadah pasir timah ilegal, dengan jaringan yang luas hingga ke tingkat kolektor besar dan bos timah utama di Bangka Belitung.

Jalur Distribusi: Dari Penambang ke Mafia Besar
Pasir timah yang dikumpulkan dari berbagai tambang ilegal diangkut ke tempat-tempat seperti milik Saiful, di mana timah diproses untuk meningkatkan kadar kemurniannya. Setelah melalui tahap pengolahan, timah tersebut kemudian dikirim ke kolektor yang lebih besar, sebelum akhirnya masuk ke tangan bos timah skala besar yang mengendalikan pasar ekspor.
Nama-nama besar dalam bisnis ini masih menjadi teka-teki, tetapi kuat dugaan bahwa mereka memiliki jaringan luas, termasuk dugaan hubungan dengan pabrik smelter yang menerima hasil tambang ilegal untuk dilebur dan dipasarkan ke luar negeri.
Indikasi Perlindungan Aparat?
Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana bisnis ilegal ini bisa bertahan tanpa tersentuh hukum. Masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan praktik ini berjalan tanpa hambatan. Jika tidak ada perlindungan, bagaimana mungkin bisnis yang terstruktur rapi ini dapat terus beroperasi dalam waktu lama?
Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku bisnis timah ilegal yang ditangkap umumnya adalah penambang kecil atau kolektor tingkat bawah, sementara bos besar tetap tak tersentuh hukum. Hal ini menambah spekulasi bahwa ada kekuatan besar yang melindungi jaringan ini.
Regulasi dan Hukuman bagi Pelaku Tambang Ilegal
Bisnis tambang ilegal seperti ini melanggar beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang dapat menjerat kolektor timah ilegal dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.
Menunggu Langkah Tegas Aparat
Saat ini, masyarakat Bangka Belitung menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia timah ilegal ini dari akar hingga ke pucuknya. Jika hanya penambang kecil dan kolektor tingkat bawah yang ditindak, maka bisnis ini akan terus berjalan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Polda Kepulauan Bangka Belitung diharapkan segera turun tangan untuk mengusut bisnis ilegal ini hingga ke tingkat tertinggi. Apakah kasus ini akan benar-benar ditindak, atau akan menjadi satu lagi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap mafia timah di Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Saat ini tim wartawan masih berusaha meminta konfirmasi ke pihak kepolisian yaitu Polres Bangka Tengah dan juga Polda Bangka Belitung.
(Redaksi)