POLRES BELTIM Siap Kirimkan Tenaga Pengajar Saat Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa Oleh LBH KUBI

oleh
oleh

Belitung Timur,Babelaok.com – Salah satu syarat dalam juknis (petunjuk dan teknis) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengharuskan Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum untuk melibatkan dan kolaborasi dengan instansi/lembaga lain dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal khususnya Paralegal Desa.

POLRES Belitung Timur sangat mendukung program Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa se Kabupaten Beltim yang akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI).
Dicky Ketua Tim Penyelenggara memaparkan tentang Mekanisme Penyelenggara Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa, Ia mengatakan perlunya kolaborasi antara Penyelenggara DIKLAT dengan Instansi lain agar meningkatkan kualitas dari pendidikan dan pelatihan tersebut.

“Paralegal yang telah mengikuti kurikulum mata pelajaran akan mendapatkan Sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA. Lulusan DIKLAT dan Sertifikasi Paralegal keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga Paralegal di Desa dapat menjalankan kegiatan Bantuan Hukum non-litigasi di Desa masing-masing,”ujar Dicky (LBH KUBI) saat memaparkan audiensi di Mako Polres Belitung Timur, pada Jumat 11 Juli 2025.

Dicky mengatakan Nantinya, Pos Bantuan Hukum di 39 Desa se Kabupaten Belitung Timur akan diisi oleh Paralegal Desa yang telah mengikuti Diklat, maka perlu sinergi antara Lembaga Bantuan Hukum KUBI sebagai organisasi yang menaungi Paralegal di Desa dengan Anggota Kepolisian yang berada di setiap Desa, seperti Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Dicky melanjutkan,oleh karena Paralegal Desa harus dibawah naungan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi menurut Undang-Undang Bantuan Hukum, LBH KUBI adalah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum satu-satunya di Belitung Timur yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi dan Verifikasi tersebut.

Sementara POLRES BELTIM pun sepakat terus meningkatkan kerja sama dengan LBH KUBI sebagai penyelenggara DIKLAT Paralegal di 39 Desa, kolaborasi instruktur / keterlibatan POLRES BELTIM sebagai salah satu tenaga pengajar, kurikulum dan model pelatihan untuk Paralegal di Desa.
Kasikum Polres Beltim IPTU Meidy Aryanto, S.H didampingi AIPDA Sandy Wiryawan, S.AP mengatakan program ini sejalan dengan kegiatan yang telah dilakukan oleh Polres Beltim.

“kami menyambut baik dan sangat antusias untuk berkolaborasi berkelanjutan dengan LBH KUBI dalam hal penanganan perkara tindak pidana ringan di Desa,”ucapnya.

(Sumber : Humas Lembaga Bantuan Hukum KUBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.