Bangka Tengah , babelaok.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit milik warga di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial SUP berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si. menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh pemilik kebun pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelapor mengaku mendapatkan informasi dari penjaga kebunnya bahwa sekelompok orang tak dikenal tengah melakukan aksi pencurian dan bahkan sempat mengancam penjaga dengan kalimat, “Jangan kasih tahu sama bos, kalau tahu kalian saya bunuh.”
Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Namang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” terang IPTU Imam.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang dihimpun di lapangan, para pelaku menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan plat nomor BN 8497 TC untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil curian.
Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan kendaraan tersebut, namun dua dari tiga orang pelaku yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri.
Sementara itu, satu orang pelaku berinisial SUP yang merupakan sopir kendaraan berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian TBS sawit tersebut bersama empat orang rekannya. Saat ini, SUP dan barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
– 112 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.090 kg,
– 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver No Pol BN 8497 TC,
– dan 1 buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang sekitar satu meter.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.
“Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, terutama dari tindak pidana pencurian yang meresahkan,” tutup IPTU Imam.
Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Sumber : Humas Polres Bangka Tengah)