Perlukah Pengawasan Pada Gerai Pangan Jajanan Keliling ???

oleh
oleh

 

Menurut Undang Undang No. 36 tahun 2009 mengenai kesehatan disebutkan bahwa dibutuhkan pemantapan dan peningkatan dalam kegiatan kesehatan.

Salah satunya dalam upaya pengamanan makanan dan minuman agar kegiatan kesehatan yang berhubungan dengan upaya tersebut dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat. Hal ini juga suatu upaya agar masyarakat aman dari penyebaran makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan mutu (Kemenkes RI, 2009).

APA ITU PANGAN JAJANAN KELILING???

Gerai pangan jajanan keliling adalah Tempat Pengolahan Pangan yang produknya siap dikonsumsi bagi umum dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola menggunakan perlengkapan semi permanen yang bergerak/berkeliling seperti gerobak/pikulan/kendaraan/alat angkut dan sejenisnya dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai.

Konsumsi makanan jajanan memiliki peran yang penting dalam pemenuhan kebutuhan zat gizi, akan tetapi, makanan jajanan bisa jadi sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen apabila penanganannya tidak diperhatikan baik dari pangan itu sendiri maupun dari higiene dan sanitasinya. Banyak jajanan yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan sehingga membahayakan kesehatan,

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha sektor pangan dilaksanakan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

IKL dilaksanakan dengan melihat tingkat risiko yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam menentukan frekuensi pengawasan TPP.

Untuk itulah diperlukan pengawasan pada gerai pangan jajanan keliling, Pengawasan sanitasi tempat pengolahan pangan yaitu kegiatan pemantauan atau penilaian terhadap tempat-tempat yang memproduksi makanan secara terus menerus terhadap objek pengawasan antara lain rumah makan, Restoran,TPP tertentu, depot air minum, makanan jajanan, kantin, gerai pangan jajanan keliling dan jasa boga,dll.

Kegiatan pengawasan sanitasi ini meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, memberikan saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi edukasi melalui media KIE dan rekomendasi kepada pihak terkait. Inspeksi sanitasi pada gerai pangan jajanan keliling bertujuan untuk mencegah kejadian penyakit berbasisi lingkungan dengan mengupayakan promotif dan preventif, serta memberikan edukasi bagi penjamah.

Penulis :

Siska Nopita, AMKL
Tenaga Sanitasi lingkungan Puskesmas Girimaya
Kota Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.