Bangka Tengah – Polsek Sungaiselan,babelaok.com – Perkembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh Koperasi Nelayan Koneli (koperasi Nelayan Indonesia) terjadi di Kelurahan Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah telah memasuki Tahap II. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan Polsek Sungaiselan melalui Unit II Reskrimnya hari ini, Rabu (07/05/2025).
Tahap II ini didasari surat dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : B-1038/L.9.16/Eku. 1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025, tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap (P.21).
Untuk diketahui proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT TESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG tanggal 21 Februari 2025.
Polsek Sungaiselan Amankan Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebannyak 4 tersangka masing – masing Sdr. USMIN (Selaku ketua Koperasi), Sdr.PAHRULLAZI, Sdr.AGUS, Sdr.WIRDA WANDI adalan dan barang bukti : 1 (satu) Unit mobil merek Suzuki jenis pick up dengan nopol BN 8270 TC, nomor rangka MHYHDC61TNJ257930, Nomor Mesin K15BT14646609 warna hitam, 1 (satu) Buah kunci mobil yang memiliki gantungan kunci warna coklat yang ada tulisan KONELI SUNGAISELAN, 1 (satu) Buah STNK atas nama JAMIL JOHANDA, 1 (satu) Unit mobil merek Suzuki jenis pick up dengan nopol BN 8237 QC, nomor rangka MHYHDC61TMJ259248 nomor mesin K15BT1347272 warna putih, 1(satu) Buah kunci mobil yang memiliki gantungan kunci warna coklat yang ada tulisan KONELI SUNGAISELAN, 1 (satu) Buah STNK atas nama JAITUN, 85 (delapan puluh lima) jerigen BBM jenis solar dengan volume sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) liter di Kelurahan Sungaiselan Kec. Sungaiselan Bangka Tengah.
IPTU SUGIYANTO, SH. saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap II kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sungaiselan.
“Benar, tahap II kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kelurahan Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sungaiselan,” jelasnya.
Lanjutnya, “Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka tengah.”
Disampaikan Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, SH. bahwa keempat tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Sungaiselan.
“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya keempat tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 6 (enam) tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti Undang-Undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sdr.DR AGUNG.D.D.H, SH MH
(Sumber : Polsek Sungaiselan)