Pangkalan Baru, (www.Babelaok.com),-Terpantau aktivitas tambang timah ilegal dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator mini merk Kobelco warna hijau yang beroperasi di jalan Kebun Hati Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Kamis(16/03/2023).
Photo : Excavator Mini sedang Beraktivitas membantu aktivitas Tambang Timah
Saat tim wartawan melakukan investigasi ke lokasi berhasil bertemu dengan salah satu rekan pengawas pekerja tambang yang bernama OKI.
Dalam keterangannya Oki mengatakan bahwa pemilik tambang dan alat berat adalah milik Adi Pocek warga Pangkalan Baru.
“Tambang dan PC nya punya Adi Pocek Pak,” Sebut Oki
“Kalau lahan punya siapa, saya kurang tau “Tambahnya.
Mendapat keterangan Oki yang menyebut nama Adi Pocek tim ini menghubungi Adi Pocek untuk meminta konfirmasi terkait penyebutan nama pemilik tambang dan alat berat di lokasi tersebut.
Photo : Aktivitas Tambang Timah dengan menggunakan Mesin Jenis Dongfeng
Saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp Adi Pocek menjelaskan bahwa tambang itu bukan miliknya tetapi ada orang – orang yang selalu mencatut dan mengatasnamakan dirinya.
“Hajar saja Pak ,kurang ajar dia, pake nama orang sembarangan” Jawab Adi dengan nada kesal.
“Tidak ada punya saya disana, aku mau cek pak siapa yang punya dan pake nama saya, nanti ku infokan lagi,” Ucap Adi.
Beberapa saat kemudian Adi Pocek kembali menghubungi tim menjelaskan bahwa penambang yang bekerja di lokasi tersebut adalah anak buah tambang miliknya yang bekerja tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin kepada Adi Pocek.
“Ternyata benar Pak anak buah saya yg kerja dak bilang-bilang” Keluh Adi.
Saat disinggung terkait aktivitas tambang jenis User User yang di RT 03 Desa Benteng dan sempat diberitakan oleh Media Suaramahardhika beberapa waktu lalu Adi membenarkan bahwa tambang itu adalah miliknya.
“Kalau yang itu memang punya saya Pak” Jawab Adi mengakui bahwa tambang di wilayah RT03 Desa Benteng itu milikny.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang timah ilegal yang disebut OKi milik Adi Pocek mengatakan bahwa informasi akan diteruskan ke pihak Polsek Pangkalan Baru untuk diadakan penyelidikan.
“Terimakasih infonya, nanti kita teruskan informasi ini ke Polsek Pangkalan Baru untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut” Jawab Adi Putra melalui pesan singkat whatsappnya.
Terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal para penambang diduga telah melanggar UU Minerba No.03/2020, Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)