Sungailiat, (www.Babelaok.com),- Sepertinya Peringatan dari kepolisian untuk tidak melakukan penambangan timah ilegal di Kampung Pasir, Jalan Laut, dan Nelayan 1 kota sungailiat tidak dihiraukan oleh para penambang.
Papan peringatan bahkan spanduk pernah terpasang di depan lokasi penambangan timah yang saat ini sedang beroperasi.
Sebagai informasi bahwa penambangan di Kampung Pasir, Jalan Laut, dan Nelayan 1 sempat berhenti karena adanya himbauan oleh pihak kepolisian. Dan bahkan ada surat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, Dirjen Minerba, Menteri Polhukam yang isinya melarang untuk melakukan penambangan secara ilegal.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM KPMP Kabupaten Bangka Suhendro beri respon mengejutkan. Dirinya menyebut ada kekuatan besar dibalik aktivitas tambang timah dimaksud.
“Saya menduga ada kekuatan besar dibelakang penambang timah ilegal jalan laut, kampung pasir dan kampung nelayan 1. Hal ini terbukti sampai saat ini pertambangan ilegal masih berjalan dengan mulusnya,” kata Suhendro, Selasa (7/2/2023) sore.
Suhendro mengatakan wilayah perairan Kampas dan sekitarnya, pernah diterbitkan surat dari berbagai pihak berwenang, agar aktivitas penambangan distop.
“Yang sangat disayangkan lagi, wilayah perairan Kampas dan seputaran ya sudah pernah ada surat dari kementrian polhukam RI no.B.610/KM.00/3/2022 yg ditunjukan ke polda babel.
Dan surat dari pemerintahan dari Kabupaten Bangka nomor: 66/910/dinperkpp/2022, serta
Dan surat edaran dari kementerian ESDM nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, agar aktivitas penambangan di wilayah itu diberhentikan,” ujarnya.
Surat dari berbagai pihak berwenang sudah dikeluarkan, aktivitas tambang masih beroperasi pentolan LSM KPMP Bangka itu heran Hukum apa yang dipakai.
“Saya tidak mengerti hukum apa dipakai di Babel ini, sehingga surat dari kementrian dan pemerintahan Kabupaten Bangka tidak dianggap dan di gubris, lokasi itu sudah beberapa kali dilakukan penertiban, dipasang plang oleh Polres Bangka, dilakukan razia besar – besaran selama dua har. kalau tidak salah itu dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 dan 20 Oktober 2022,” Sebut Suhendro.
Lebih lanjut Suhendro berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Harapan saya Kepada Polres Bangka, Polsek setempat, Polda Babel. Segera dilakukan penertiban dan penangkapan membeking penambangan ilegal, penampung Timah di Kampas dan sekitarnya. Jika tidak ada tindakan dari APH dimaksud,saya akan membuat laporan khusus ke Mabes Polri dan ke Kemenpolhukam RI,” pungkasnya.
Menurut Suhendro dirinya bukan anti dengan pertambangan timah, namun harus sesuai prosedur.
“Disini saya bukan anti pertambangan.. tetapi penambangan sesuai dengan prosedur. Saya juga sudah memantau perkerjaan pertambangan ilegal tersebut dari tanggal 31 januari 2023 sampai 6 febuari 2023. saya sudah memberi laporan kepada salah satu petinggi APH melalui Pesan singkat WhatsApp, Mengingat pertambangan ilegal itu berada di jantung kota Sungailiat,” jelasnya.