www.babelaok.com
Riau Silip, Sungai Perimping yang berada di Kabupaten Bangka kembali dijadikan Lokasi Penambangan Timah oleh para penambang jenis ponton rajuk.
Photo : Aktivitas Penambangan Sungai Perimping pada Siang Hari
Para penambang bekerja pada siang dan malam hari sehingga sungai perimping menjadi tercemar oleh limbah dari kegiatan penambangan yang diduga tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah (Ilegal).
Photo : Aktivitas penambangan Sungai Perimping pada malam hari
Dari hasil pantauan wartawan di sungai perimping terlihat di sepanjang sungai perimping ada beberapa kelompok ponton rajuk yang sedang beraktivitas pada sabtu siang (06/05/2023).
Photo : Limbah Lumpur yang dibuang di Sungai perimping
Limbah dari Aktivitas penambangan langsung dibuang ke sungai perimping sehingga warna sungai langsung berubah menjadi warna lumpur.
Ketua LSM KPMP Bangka Suhendro yang bersama sama turun dengan wartawan minta kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar segera menurunkan tim supaya kegiatan penambangan di Sungai Perimping segera dihentikan dan menangkap siapapun yang menjadi Kordinator (Pengurus) nya.
“Mohon Kepada Kapolda Babel agar segera memberhentikan dan menangkap kordinator para penambang di Sungai Perimping karena Pertambangan tersebut Ilegal” Pintanya.
Menurut Suhendro dari hasil investigasi LSM KPMP Bangka bahwa para penambang yang bekerja di Sungai perimping mempunyai Kordinatornya masing masing dengan mempunyai ciri khas warna bendera yang dipasang di ponton penambang.
“Dari Hasil Investigasi Kami, terdapat Kelompok Penambang dan setiap Kelompok terdapat Kordinatornya dengan Ciri Bendera” Ujarnya.
Suhendro kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan penambangan ilegal tersebut kepada Polres Bangka dan Polda Bangka Belitung.
“Penambangan di sungai perimping ini sudah kami sampaikan melalui pesan Whatsapp kepada Kapolres Bangka dan Kapolda Babel” Jelasnya.
(Tim)