Bangka tengah – Babelaok.com
Marak aktivitas jual beli pasir timah diduga ilegal Mungkin dari surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka. ( Jumat 10/02/2023 )
Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah pemilik pak hartop diduga tidak mengantongi izin resmi dikediaman nya alias ilegal dan merasa kebal pada hukum.
Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan hartop sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.
Para kolektor dan cukong dalam menjalan bisnis jual beli pasir timah dirumahnya seolah olah menutupi aktifitas pembelian dan penampungan bijih timah sehingga mengelabui pihak APH dan tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang berada dijalan terentang III
Kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah Tengah, Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009.
Tampak warga antri sambil membawa baskom berisi pasir timah. Terlihat juga karung-karung putih milik si pembeli (pengepul-red) untuk menampung pasir timah yang sudah dibeli dari warga dengan harga bervariasi.
Awak media bertemu narasumber yang berinisial DM, karena narasumber tak mau disebutkan nama nya, DM mengatakan ” dikediaman pak hartop sudah lama beraktifitas pembeli timah dan penampungan timah nya, dan ada beberapa anak buahnya ditempat penampungan bijih timah Kalau soal harga tergantung berapa persen buangnya. Ada harga dari Rp.120 ribu, Rp.155 ribu, Rp.160 ribu, juga ada per kilonya pak,” ujar DM
terpisah saat awak media ini meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah iligal jalan terentang lll desa dusun 1 RT 02 kecamatan Koba, kab. Bateng, menyampaikan “ Makasih infonya nanti akan kami cek. Terimakasih. 🙏
Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media babelaok.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Penulis : team babel aok