Pangkalpinang, Babelaok.com- Menjelang perayaan Hari Raya, kondisi jalan yang baik menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat, terutama bagi para pemudik yang datang ke Pangkalpinang. Namun, kenyataannya, kondisi jalan nasional di kota ini justru sangat memprihatinkan. Banyak ruas jalan yang berlubang dan rusak parah, membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi ini memicu inisiatif warga untuk melakukan tambal sulam seadanya dengan tanah demi mengurangi risiko kecelakaan. Masyarakat pun mempertanyakan perawatan rutin jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Padahal, anggaran pemeliharaan jalan nasional setiap tahun selalu dianggarkan, namun hasilnya tidak terlihat.
Dugaan Kelalaian dalam Perawatan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah wajib melakukan pemeliharaan jalan nasional secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
– Kerusakan jalan di Pangkalpinang sudah terjadi dalam waktu lama tanpa perbaikan yang signifikan.
– Tidak ada respons cepat dari instansi terkait meskipun kondisi jalan membahayakan.
– Masyarakat sendiri yang berinisiatif menutup lubang dengan tanah sebagai solusi sementara.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam perawatan rutin jalan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemeliharaan Jalan
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalan nasional, termasuk di Pangkalpinang. Namun, fakta bahwa jalan tetap dalam kondisi rusak mengarah pada dugaan:
1. Apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
2. Jika sudah dicairkan, mengapa tidak ada perbaikan yang signifikan?
Jika anggaran telah dialokasikan tetapi tidak terealisasi dengan baik, maka ini dapat menjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pemeliharaan jalan.
Dugaan Pelanggaran Standar Kualitas Perbaikan Jalan
Meski akhirnya ada perbaikan di beberapa titik, masih ada kekhawatiran bahwa pekerjaan perbaikan ini hanya bersifat tambal sulam tanpa peningkatan kualitas infrastruktur.
Beberapa proyek perbaikan jalan sering kali bermasalah dalam aspek:
– Kualitas material yang rendah, sehingga jalan cepat kembali rusak.
– Metode perbaikan yang tidak sesuai standar dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
– Kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek perbaikan.
Jika dalam waktu dekat jalan yang diperbaiki kembali rusak, maka ini menjadi bukti bahwa kualitas proyek perbaikan patut dipertanyakan.
Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap instansi yang bertanggung jawab atas pelayanan publik harus transparan dan akuntabel.
Namun, dalam kasus ini, tidak ada transparansi dari pemerintah mengenai:
– Alasan keterlambatan perbaikan jalan.
– Penggunaan anggaran pemeliharaan jalan nasional di Pangkalpinang.
– Rencana perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika memang ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengelolaan jalan nasional, maka ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi.
Desakan Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum
Melihat kondisi ini, masyarakat meminta:
1. Audit transparan terhadap anggaran pemeliharaan jalan nasional untuk memastikan dana tersebut tidak diselewengkan.
2. DPRD dan instansi pengawas harus turun tangan dalam mengawasi efektivitas perbaikan jalan.
3. Jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera bertindak guna menindak oknum yang bertanggung jawab.
Wartawan juga akan meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Satker dan atau Balai Jalan Nasional dibawah Kemenpu pr, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan jalan secara seremonial, tetapi juga memastikan infrastruktur yang aman dan berkualitas demi kepentingan rakyat.
(Redaksi)