Toboali, (www.babelaok.com),- Penampung Timah atau yang biasa disebut dengan Kolektor Timah adalah Orang yang membeli pasir timah dari hasil tambang timah.
Bisnis Penampungan timah ini akan membeli pasir timah yang kemudian akan diolah kembali agar kualitas pasir timah menjadi tinggi yaitu dengan di lobi dan di goreng (dikeringkan).
Dalam peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Salah satu kolektor timah berinisial TYL yang berada di jalan ruas Desa Keposang Kecamatan Toboali melakukan aktivitas pembelian dan sekaligus penggorengan pasir timah
Pantauan Wartawan Babelaok saat berkunjung di rumah mewah diduga milik TYL terlihat aktivitas jual beli pasir timah yang berada di belakang rumah TYL. Senin (05/06/2023).
Diduga karena mengetahui adanya kunjungan wartawan, TYL yang saat itu sudah selesai melakukan transaksi pembelian pasir timah langsung menutup pintu rumahnya.
Kades Keposang saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan bahwa TYL adalah warga Desa Keposang dan bisnis yang dijalaninya adalah sebagai Kolektor Timah. Selasa (06/06/2023).
“TYL memang Warga Desa Keposang, dan benar sebagai Penampung Timah” Jelas Kades Keposang.
Saat media ini mempertanyakan tentang informasi bahwa TYL selain melakukan pembelian Pasir timah juga melakukan penggorengan pasir timah, kades Keposang ini juga membenarkannya.
“Iya TYL punya juga penggorengan Pasir Timah” jawabnya.
Dari hasil temuan media babelaok ini selanjutnya akan diupayakan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yaitu Polres Bangka Selatan dan Ditkrimsus Polda Babel.
(Tim)