Bangka Barat (www.babelaok.com),- Peringatan dari PJ Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin jika ada tempat penampungan dan penggorengan timah tidak memenuhi syarat sesuai peraturan berlaku akan ditindaklanjuti dan juga dapat dipidana sepertinya tidak berlaku di Parit Tiga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Photo : Bak Truk yang diisi Puluhan Karung Pasir Timah Kering
Rabu (01/03/2023) Saat tim wartawan menemukan tempat yang diduga sebagai gudang penampungan dan pengorengan timah ilegal di jalan rambat desa Sekar biru kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat terlihat pekerja sedang sibuk memasukan puluhan karung pasir timah kedalam mobil truk berwarna Kuning dengan nomor Polisi BN 8591 PQ.
Photo : Truk yang siap berangkat menuju pangkalpinang
Sedangkan didepan rumah juga terlihat oleh tim tumpukan kayu yang diduga sebagai bahan baku mengeringkan timah dengan cara digoreng atau dipanggang agar kadar air pada pasir timah berkurang dan harga pasir timah lebih tinggi nilainya.
Saat Tim meminta keterangan dari pekerja didapat informasi bahwa karung berisi pasir timah didalam truk adalah milik AHN akan tetapi untuk informasi yang lebih mendetail tentang asal usul timah, serta tujuan pengiriman para pekerja tidak mengetahuinya.
AHN yang keluar karena mengetahui bahwa gudangnya didatangi tim wartawan hanya menjelaskan bahwa puluhan karung yang berisi pasir timah kering didalam truk rencananya akan dikirim ke Pangkalpinang tapi tidak menyebutkan tempat dan siapa yang akan menerimanya.
“Kerja ini baru kita pak, timah ini mau kita kirim ke pangkalpinang” Jelas AHN.
Sampai berita ini diterbitkan tim terus berusaha meminta tanggapan dari pihak Kepolisian dan PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang adanya aktivitas pengiriman pasir timah serta gudang tempat penampungan dan penggorengan pasir timah milik AHN yang diduga ilegal.
(Tim)