Dugaan Kuat CV Ilham Lestari Sengaja Labrak Aturan, Merekrut TKK Tanpa SKK

oleh
oleh

Pangkalpinang, (Babelaok.com) – Terkait pemberitaan sebelumnya, dalam proyek pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Pangkapinang (PKP), yang dilaksanakan oleh CV Ilham Lestari dengan nilai kontrak 2,6 Miliar menggunakan dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), diduga kuat telah melanggar Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pekerja di lokasi proyek, mereka mengakui bahwa tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi karena belum pernah mengikuti pelatihan dibidang konstruksi. Mirisnya, hal tersebut dianggap sepeleh oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan CV Ilham Lestari.

“Tidak tahu apa itu SKK, kami hanya kuli biasa tukang semen, pasang batubata, tukang kayu. Belum pernah sama sekali ikut pelatihan tentang konstruksi (SKK – red),” ungkap pekerja. Jum’at (26/07/24) siang.

Diketahui, dalam UU nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menjelaskan, para pekerja di sektor konstruksi wajib tersertifikasi. Jika kedapatan tidak memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian, mereka akan terkena sanksi administratif hingga pemberhentian dari tempat kerja. Tidak hanya kepada para pekerja, sanksi juga berlaku bagi penyedia atau pengguna jasa yang mempekerjakan tenaga kerja tidak besertifikat, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif hingga penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.

Dalam hal ini, konsultan pengawas dan PPK sangatlah berperan penting agar bertindak tegas untuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada CV Ilham Lestari. Namun sangatlah disayangkan, semua pihak terkesan menutup diri, enggan merespon konfirmasi/klarifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Hingga menimbulkan persepsi negatif bagi publik, seolah adanya unsur pembiaran dan kongkalikong yang dilakukan antara pihak PPK dan penyedia barang/jasa.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 juga menerangkan, tenaga kerja konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK).

TKK Pembangunan USB SMAN 2 Sungailiat Banyak Tidak Memiliki SKK

Tahun anggaran 2024 ini, selain pembangunan RKB MAN 1 PKP, CV Ilham Lestari pun melaksanakan Proyek belanja modal pembangunan unit sekolah baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini nilai kontraknya lebih besar, berkisar 7 Miliaran, menggunakan sumber dana APBD Provinsi Babel.

Lagi-lagi ditemukan oleh awak media ini, banyak TKK pihak CV Ilham Lestari tak memiliki SKK dalam melaksanakan pembangunan USB SMAN 2 Sungailiat tersebut. Hal itu semakin membuat publik bingung, hingga timbulnya dugaan bahwa pihak pelaksana mengerjakan secara asal-asalan dan diduga sengaja kangkangi aturan demi meraup keuntungan besar karena membayar upah pekerja lebih rendah dibanding mesti bayar TKK yang memiliki SKK.

Menurut pengakuan Ibrahim selaku pengawas lapangan di lokasi proyek pembangunan USB SMAN 2 Sungailiat, berjalan 3 (tiga) minggu, hasil pembangunannya sudah 11 (sebelas) persen, dengan jumlah pekerja sebanyak 50 orang terdiri dari 3 group dan 3 mandor. Kendati cepat dalam pembangunan, tapi pekerja tidak memiliki SKK.

“Kalau dulu, dalam proses tender memang dimintai syarat sertifikat keahlian. Sekarang ini, tukang-tukang tuh nggak ada lagi SKK karena tidak dipinta persyaratannya. Itu mulai saat sebelum covid 19 kemarin, yang dipinta itu hanya tenaga tehnik inti,” terang Ibrahim di hadapan awak media (IBR – red). Sabtu (08/06/24) siang.

Lebih lanjut, beberapa tukang di lokasi pembangunan USB SMAN 2 Sungailiat, membenarkan bahwasanya tidak memiliki SKK dan belum pernah mengikuti pelatihan konstruksi.

“Bagaimana mendapatkan SKK, kami saja belum pernah ikut pelatihan prihal konstruksi sama sekali,” ucap sejumlah pekerja.

Sebagai Bahan Referensi, Pekerja Proyek Yang Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Dapat Berdampak Negatif Pada Hasil Bangunan. Berikut Beberapa Dampak Yang Mungkin Terjadi :

Kualitas Pekerjaan Menurun : Pekerja yang tidak memiliki SKK mungkin tidak memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai, sehingga kualitas pekerjaan bisa menurun. Kesalahan dalam konstruksi dapat terjadi, yang dapat mengakibatkan struktur bangunan yang tidak aman atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Keamanan dan Keselamatan : Pekerja yang kurang terlatih atau tidak memiliki sertifikasi mungkin tidak memahami prosedur keselamatan dengan baik, sehingga risiko kecelakaan kerja bisa meningkat. Ini tidak hanya membahayakan pekerja itu sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain di sekitar lokasi proyek.

Efisiensi Proyek Menurun : Pekerja yang tidak kompeten mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan tugas, sehingga efisiensi proyek menurun. Ini bisa mengakibatkan keterlambatan dalam penyelesaian proyek dan meningkatkan biaya keseluruhan.

Pelanggaran Regulasi : Di banyak negara, memiliki SKK konstruksi adalah persyaratan hukum. Tidak mematuhinya dapat mengakibatkan sanksi hukum, denda, atau penghentian proyek oleh otoritas terkait.

Reputasi Buruk : Proyek yang dikerjakan oleh tenaga kerja yang tidak bersertifikasi dapat menghasilkan bangunan dengan kualitas rendah, yang pada gilirannya dapat merusak reputasi perusahaan konstruksi tersebut.

Untuk menghindari dampak-dampak tersebut, sangat penting bagi perusahaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua pekerjanya memiliki SKK yang relevan dan menjalani pelatihan yang sesuai.

Perlu Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pengawas Konsultan Proyek Konstruksi Memiliki Peranan Penting Dalam Pelaksanaan Proyek

Berikut adalah fungsi dan peran masing-masing :

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :

Perencanaan : Menyusun rencana kegiatan dan anggaran.

Pelaksanaan : Mengendalikan pelaksanaan kontrak serta mengelola dan menggunakan anggaran yang telah disetujui.

Pengadaan : Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

Penyelesaian : Mengurus administrasi pembayaran serta menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek.

Pelaporan : Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pihak yang berwenang.

Pengawas Konsultan Proyek Konstruksi:

Pengawasan Teknis : Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan jadwal yang telah ditetapkan.

Kualitas : Memastikan kualitas bahan dan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Progres : Memantau perkembangan pekerjaan dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan rencana waktu.

Koordinasi : Berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk kontraktor, PPK, dan pihak lainnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.

Pelaporan : Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai perkembangan proyek.

Masalah Teknis : Menyelesaikan masalah teknis yang muncul selama pelaksanaan proyek dan memberikan rekomendasi solusi.

Kedua peran ini sangat krusial untuk memastikan proyek konstruksi berjalan sesuai dengan rencana, aturan, tepat waktu, dan dengan kualitas yang diharapkan.

Terbukti Tahun 2023 Lalu, BPK Temukan Kekurangan Volume Senilai 53 Juta Atas Pekerjaan Proyek Di SMAN 2 Toboali Oleh CV Ilham Lestari

Pada Tahun 2023 kemarin, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dalam paket pekerjaan pembangunan pagar, kantin, dan ruang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Toboali yang dilaksanakan oleh CV Ilham Lestari, dengan nilai kontrak 1,2 Miliar, menggunakan dana APBD Tahun 2023, jangka waktu pelaksanaan 120 hari. Pelaksanaan pekerjaan tersebut, diawasi oleh konsultan pengawas CV Nadien Arsikontama.

Menurut laporan BPK, temuan ini berawal dari audit rutin yang dilakukan pada sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan pada proyek di SMAN 2 Toboali. Nilai kekurangan ini mencapai Rp 53 juta rupiah, yang mencakup berbagai aspek pekerjaan seperti material dan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Hasil perhitungan BPK tersebut, telah diklarifikasi kepada pihak penyedia barang/jasa dan dihadiri oleh PPK pada tanggal 03 Mei 2024 yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pengujian fisik nomor 7.09/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa, PPK, Pengawas lapangan dan Kepala Dinas Pendidikan.

Temuan BPK tersebut diduga kuat dampak dari pekerja yang tidak memiliki SKK hingga mempengaruhi struktur bangunan.

Sampai berita ini ditayangkan, masih belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Ilham Lestari mengenai pekerja yang belum mumpuni alias tidak memiliki SKK konstruksi.

Berikut Rangkuman Tanggapan Dari Tokoh Masyarakat Dan Beberapa Aktivis Babel Terkait Pekerja CV Ilham Lestari Yang Tidak Memiliki SKK :

Apakah pihak CV Ilham Lestari belum mengetahui aturan terkait UU Jakon?. Jika sudah tahu, kenapa masih mempekerjakan orang yang tidak memiliki SKK.

Kemanakah peran PPK dan Pengawas Konsultan?, masa pekerja yang tidak memiliki SKK dibiarkan saja bekerja dalam pembangunan konstruksi infrastuktur Pemerintah.

Kenapa pengawas konsultan dan PPK tidak memberikan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana barang/jasa?.

Apakah pihak PPK dan Pelaksana barang/jasa sudah bermain mata?, makanya terkesan ada unsur pembiaran terhadap pekerja yang tidak memiliki SKK dari pihak pelaksana.

Kredibilitas PPK dan pengawas konsultan perlu dipertanykan?, Apabila para pekerja yang tidak memiliki SKK dibiarkan tetap bekerja, pastinya akan mempengaruhi hasil struktur bangunan.

Apakah ada unsur kesengajaan oleh CV Ilham Lestari mempekerjakan karyawan tanpa SKK agar bisa meraup keuntungan yang besar?.

(Sumber : Ampera-news.com/EEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.