Merawang, Tambang Pasir yang berada di Dekat Jalan Lintas Timur Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pemerintah.
Pantauan wartawan di Lokasi terlihat beberapa Dump Truk sedang di isi pasir oleh Excavator mini berwarna kuning dan terdapat juga camp yang diduga sebagai tempat pengurus tambang, Selasa Pagi (04/04/2023).
Dump truk yang bermuatan berat berisi pasir dari tambang tersebut dengan santai melewati jalan yang dibuat oleh pengurus tambang pasir menuju Jalan Lintas Timur.
Padahal Jalan yang dibuat untuk Dump Truk Pasir tersebut diduga masuk kawasan Hutan Lindung dan tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk melintasi atau menggunakan Kawasan Hutan sebagai Jalan.
Kepala UPTD KPHP Sigambir Kota Waringin Alexander Ikhsan menjelaskan bahwa jalan Tambang Pasir yang berada di Batu Ampar Desa Riding Panjang tersebut tidak mempunyai izin dari Kehutanan untuk melewati kawasan hutan lindung (04/04/2023).
Terkait aktivitas penambangan pasir di batu ampar, tim wartawan masih terus menggali informasi tentang Solar yang dipergunakan untuk Operasional Alat Berat.
(Tim)