Merawang, (www.babelaok.com),- Salah satu Penampung Timah yang berlokasi di Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka berinisial A bebas beraktivitas untuk mengolah hasil timah pembeliannya dari penambang yang diduga ilegal.
Photo : Lokasi Pengolahan Timah milik A
Tempat pengolahan timah yang lokasinya disamping rumah A melakukan kegiatan pemisahan timah dengan cara meloby yaitu proses memisahkan timah dari kadar tinggi dengan kadar rendah.
Photo : proses Penggorengan timah milik A
Kemudian timah hasil loby dilakukan lagi proses pengeringan (Digoreng) dengan cara dipanggang menggunakan plat besi yang dibakar agar kandungan air dalam timah berkurang lalu didinginkan.
Photo : Proses Pendinginan Timah Goreng dibantu dengan Kipas Angin
Selesai didinginkan kemudian A memasukkan timah ke dalam karung dan langsung disusun kedalam bak truk untuk dikirim ke Bos Besar.
Photo : Karung yang berisi pasir timah hasil goreng dimasukkan dalam truk
Senin (06/02/2023) Tim Wartawan yang saat itu berada lokasi tidak bisa mendapatkan keterangan karena tidak ada yang mau berkomentar.
Kemudian pada hari Selasa (14/02/2023) tim mencoba mencari informasi kepada masyarakat desa Dwi Makmur dan mendapatkan keterangan bahwa A adalah salah satu penampung timah yang sudah lama beroperasi dan sampai sekarang masih melakukan kegiatan penampungan timah dengan cara membeli dari penambang penambang yang tidak mempunyai izin bertambang.
“A itu memang bos timah Pak, dan sudah lama beroperasi” kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Tim Babelaok selanjutnya masih dalam upaya konfirmasi ke Pihak Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung tentang kegiatan pengolahan timah yang dilakukan oleh A.
(Tim Babelaok)
(Tim Babelaok)