Namang, (www.babelaok.com), – Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.900/0279/IV, telah diatur serta larangan melakukan tindakan pengeritan BBM bersubsidi.
Penulis: admin
Merasa Surat Dikti Lamban Ditindaklanjuti, Pemkab Bangka Diadukan Warga Ke Ombudsman RI
Bangka, (www.babelaok.com) Lambannya tindak lanjut surat dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi baru-baru akhirnya seseorang yang identitasnya ingin dirahasiakan telah membuat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.