Namang, (www.babelaok.com), –
Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.900/0279/IV, telah diatur serta larangan melakukan tindakan pengeritan BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tertanggal 20 April 2022 itu dijelaskan bahwa adanya larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite memakai jerigen, Tangki Modifikasi apalagi aktivitas pengeritan dilakukan secara berulang – ulang.
Photo : Pertalite Hasil “Ngerit” Dimasukkan ke Derijen Lalu dimasukkan Dalam Mobil Bos Penampung.
Pantauan Tim Wartawan di lokasi SPBU 24.336.142 Jelutung Jalan Raya Pangkalpunang – Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah terlihat aktivitas penjualan BBM Jenis Pertalite kepada kendaraan bermotor yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kapasitas yang satu kendaraan motor jenis thunder bisa mencapai 20 liter dan bahkan ada beberapa pengerit langsung mengambil alih Nozzle yang seharusnya hak operator. (18/04/2023)
Sepertinya petugas SPBU ini sudah terbiasa dengan pengerit. Hal ini terlihat karena petugas pengisi (operator) dan pengerit sudah saling kenal sehingga pengisian BBM berulang kali tetap dilayani
Informasi yang didapatkan dari warga yang melakukan pengisian berulang (pengerit) bahwa dalam melakukan aktivitasnya ada yang memberi modal, yang bahkan diberi upah oleh Bos Penampung.
Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan serta memperingatkan akan menindak keras penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi termasuk pengerit.
Namun ancaman dan peringatan itu tidak membuat pengelola SPBU Jelutung ini merasa takut tanpa khawatir ditangkap pihak kepolisian Polres Bangka Tengah. Pengelola SPBU ini dengan beraninya melayani kendaraan roda dua tangki modifikasi secara berulang ulang.
Kuasa SPBU 24.336.142 yang akrab dipanggil Afiang masih dalam upaya dikonfirmasi oleh wartawan untuk memberikan klarifikasi.
(Tim)