Bangka, (www.babelaok.com)
Lambannya tindak lanjut surat dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi baru-baru akhirnya seseorang yang identitasnya ingin dirahasiakan telah membuat aduan kepada Ombudsman RI.
Dari informasi pengadu yang disampaikan kepada Redaksi babelaok.com bahwa Adanya surat dari Dikti kepada Pemerintah Kab Bangka terkait keabsahan legalisir ijazah suhendra mantan direktur PDAM tirta bangka kini telah ditangani inspektorat kab bangka akan tetapi tidak lanjutnya hanya berjalan di tempat yang seolah-olah diabaikan oleh pemerintah kab bangka. Selasa (18/04/2023)
Photo : Bukti Tanda Terima pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kepada. Bangka Belitung
Atas dasar hal tersebut diatas maka atas nama pribadi seorang warga (Pengadu) membuat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta untuk menindaklanjuti surat dari Dikti kepada pemerintah kab bangka, dimana dalam hal ini membuat aduan lambannya kinerja pemkab bangka dalam hal penangan perihal surat dari Dikti karena menurut si pengadu adanya dugaan kerugian negara apabila benar ijazah yang digunakan suhendra itu tidak asli alias palsu.
Selain adanya dugaan kerugian negara menurut pengadu itu juga sudah termasuk perbuatan melawan hukum apabila benar ijazah yang digunakan Suhendra itu palsu.
Sementara media ini masih berupaya untuk menghubungi Bupati Kab Bangka terkait adanya pengaduan yang berasal dari masyarakat ini.
(Red)