Istri Penambang Ilegal Sebut Wartawan Hanya Bisa Minta Minta Uang

oleh
oleh

 

Bangka Tengah, (www.Babelaok.com),-
Merasa sangat hebat dan tidak takut dengan namanya hukum istri dari pemilik tambang timah ilegal ini yang bernama Kosim beralamat simpang nadi perlang kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka tengah menghina profesi wartawan sebagai meminta-minta dan melarang tugas wartawan untuk mengambil gambar di tempat lokasi mereka bekerja.

dari hasil konfirmasi tim investigasi pemilik tambang, kamu menjadi wartawan merasa hebat kan,apa kamu kurang uang,semua wartawan itu munafik aja semua itu meminta-minta ke penambang aja, kenapa juga kamu harus foto-foto lokasi tempat saya kerja itu lahan tanah punya pribadi saya,jadi kamu tidak usah ikut campur,

Oke emang kamu 👉mahu berita lebih update lebih besar dari aku ayok sya antar klok emang.. Kmu mau mengusut,Jangan jadi wartawan munafik, ujar konfirmasi istri pemilik tambang timah tersebut.

menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan penghinaan terhadap wartawan tim investigasi akan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya tindakan hinaan dan melarang tugas wartawan segera di tindak lanjuti.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.