Kolektor Bijih Pasir Timah Tidak mengantongi Izin Resmi Dan Belum Tersentuh Aparat penegak hukum APH

oleh
oleh

 

Bangka selatan – Babelaok.com
Marak aktivitas jual beli pasir timah diduga ilegal Mungkin dari surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka selatan.( Sabtu 11/02/2023 )

Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah milik pak Riki diduga tidak mengantongi izin resmi dikediaman nya alias ilegal dan merasa kebal pada hukum.

Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan Riki sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.

Para kolektor dan cukong dalam menjalan bisnis jual beli pasir timah dirumahnya seolah olah menutupi aktifitas pembelian bijih timah dan penampungan bijih timah sehingga mengelabui pihak APH dan tidak mempedulikan Hukum yang berlaku tempat penampungan dan pembelian bijih timah berada dijalan Sarif Rahman Kecamatan payung, kabupaten Bangka selatan , Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009.

Saat awak media meminta konfirmasi kepada pak Riki, ketika mempertanyakan izin usaha dan penampungan bijih timah dan timah nya disetor kemana, pak Riki pun diam dan Engan menjawab dari pertanyaan awak media tersebut,

Terlihat juga banyaknya bukusan karung-karung putih yang berisi bijih pasir timah dikediaman pak Riki dan kedua anak buah nya sedang beraktifitas melakukan pembersihan bijih pasir timah untuk membantu pak Riki,

Awak media bertemu narasumber yang berinisial BS, karena narasumber tak mau disebutkan nama nya, BS mengatakan ” dikediaman pak Riki sudah lama beraktifitas pembeli timah dan penampungan timah, dan ada beberapa anak buahnya ditempat penampungan bijih timah tersebut sedang membantu pak Riki dan bijih pasir timah itu setor kepada bos yang bernama pak haji JUM orang payung ” ujar BS

terpisah saat awak media ini meminta konfirmasi kepada Kapolsek Bangka selatan, Iptu Joniarto saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah iligal dan diduga tidak mengantongi izin resmi didesa payung kecamatan payung kabupaten Bangka selatan, belum ada tanggapan sama sekali.

Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.

Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media babelaok.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

Penulis : team babel aok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.