Diketahui bahwasanya tertanggal 12 Oktober 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat TELEGRAM KAPOLRI Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, agar melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi tempat, orang dan sarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian yang dimaksud.
Berdasarkan isi dalam surat telegram Kapolri, juga dituliskan tindak tegas semua praktek perjudian, terutama yang meresahkan masyarakat.
Namun fakta yang terjadi dilapangan, para cukong judi tersebut bukannya menghentikan kegiatannya, akan tetapi para cukong judi gelanggang permainan (gelper) tersebut malah tetap beroperasi dan beraktivitas dengan omzet puluhan hingga ratusan juta
Dugaan Praktik judi gelangang permainan (gelper) yang bermodus permainan anak di Kota Pangkalpinang pun sudah terjadi. Salah satunya Vivo Zone. Namun, faktanya adalah aktivitas orang dewasa berjudi secara sembunyi-sembunyi tetapi orang lain tahu.
Tetap ada gelanggang permainan, anehnya bukan anak-anak yang bermain, melainkan orang dewasa dan menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan itu.
Bahkan terasa aneh karena di Area permainan ada perempuan dewasa yang mendampingi pemain.
Pantauan Tim Wartawan Rabu Malam (08/02/2023) menemukan setidaknya ada 3 tempat gelper diantaranya berada di jalan theresia 2 tempat yang dikenal dengan 3 zone dan vivo zone dan 1 nya berada dibelakang suwandi elektronik.
Sekretaris LSM Mabesbara Suhandro menilai Dugaan Gelper Di Pangkalpinang yang berbau Judi harus dihentikan oleh Aparat Kepolisian sesuai intruksi dari Kapolri
(Tim)