Pemali, (www.Babelaok.com),- Jalan Raya yang menghubungkan Desa Puding Besar dan Kota Sungailiat tepat nya di Dusun Pohin Desa Air Duren Kecamatan Pemali terdapat Tambang Timah yang dipagar Seng Asbes.
Pantauan Tim Wartawan Rabu Siang (08/02/2023) Tambang Timah yang diduga Ilegal ini beraktivitas dibantu dengan menggunakan excavator mini dan mesin jenis Dongfeng. Sedangkan disampingnya terdapat Tambang Timah Mini dengan menggunakan mesin jenis Robin.
Photo : aktivitas tambang memakai Excavator mini dan tambang mini yang dekat jalan
Dari pinggir jalan tepatnya didepan Pertashop Pertamina Pohin terlihat bahwa limbah dari kedua tambang tersebut dialirkan melalui Bandar yang berada pinggir Jalan.
Photo : Air bercampur lumpur dari Limbah tambang yang di buang di Bandar pinggir jalan
Bandar yang dibuat melalui anggaran pemerintah bisa berakibat saluran air menjadi Mampet karena buangan limbah lumpur tambang dan bisa membahayakan pengguna jalan kalau tumpah ke jalan.
Dari keterangan warga Aqiun yang berada didepan lokasi tambang bahwa pemilik dari tambang adalah Afo Pohin dan sudah beraktivitas sekitar 1 Bulan.
“Punya Afo kalau kerjanya sekitar 1 bulanlah” terangnya (08/02/2023)
Aqiun juga mengeluhkan karena limbah air bercampur lumpur yang dibuang ke bandar kalau hujan lebat bisa tumpah dan menggenangi Jalan raya (banjir).
“Sudah Pernah Banjir karena hujan lebat” Keluhnya
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi terkait penambangan ini belum memberikan jawaban.
(Tim)