Kolektor Timah Tidak Mengantongi Izin Di Kediaman Rumah Pak DS, Jalan Raya Belinyu Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka

oleh
oleh

 

Bangka – Babelaok.com
Maraknya aktivitas jual beli pasir timah yang disebut kolektor timah
Mungkin sudah menjamur di Bangka Belitung ini sehingga tidak memperdulikan lagi surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 tentang penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka.( Rabu 01/02/2023 )

Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah milik pak DS diduga tidak mengantongi izin resmi alias diduga ilegal
dan merasa kebal pada hukum.

Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan berinisial (DS) sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.

 

Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah didalam rumah nya tersebut seolah olah menutupi adanya aktifitas penampungan timah ilegal nya dan tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang berada didaerah kabupaten Bangka provinsi Bangka Belitung.


Diduga jual beli pasir timah tersebut yang dilakukan oleh kolektor saudara DS tidak mengantogi izin usaha yang ada dan sudah jelas hal itu melanggar aturan dari Undang-Undang No 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang no 4 tahun 2009 tersebut.

Tempat jual beli dan penampungan bijih timah tersebut berada di kawasan perkampungan desa Riau silip kabupaten Bangka merasa kebal terhadap hukum yang berlaku,

Saat Awak media meminta konfirmasi kepada pak DS mengenai aktifitas pembelian dan penampungan bijih timah, pak DS mengatakan ” setiap awak media yang datang ke rumah saya , ya saya bantu pak, terus timah nya ini saya setor kepada bos AHON bakit “, ucap DS

Setelah awak media babelaok ini mau berangkat pulang dari rumah pak DS, pak DS itu mau memberikan sejumlah uang tetapi awak media babelaok.com menolak dengan sopan

Lalu Awak Media menjumpai Masarakat sekitar, untuk meminta konfirmasi tentang kolektor timah tersebut, lalu masyarakat bersedia memberi informasi tentang kolektor/penampungan timah tetapi masyarakat tak mau disebutkan nama yang berinisial ( GN ) mengatakan kepada Awak media, “Setahu kami aktifitas pak Dansyah ini sudah berjalan cukup lama dan kami menjual timah nya kepada pak DS , Kalau soal harga tergantung berapa persen buangnya. Ada harga Rp.90 ribu, Rp.120 ribu, Rp.155 ribu, Rp.170 ribu, pak DS ini memiliki anak buah 1 sampai 2 orang setahu kami pak, nah itu saja pak yang kami dapat sampai kan selebih datang aja pak ke rumah pak DS nya”, Ucap GN

Terpisah, saat awak media meminta konfimasi kepada pihak APH Kapolsek Riau silip bapak Iptu Eka Nurprianto Zen mengatakan ,”Terimakasih infonya pak, kami cek terlebih dahulu “,ujar kapolsek

Dengan adanya Kolektor timah ilegal kebal hukum awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal. Dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun ke lapangan.

Sampai pemberitaan ini dinaikkan kami dari media babelaok.com terus berusaha meminta konfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

 

Tim : babelaok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.