BANGKA TENGAH, babelaok.com
Penambangan timah semakin merajalela tanpa memperdulikan aturan dan hukum yang berlaku. Mereka seakan buta dan tidak perduli lokasi mana yang boleh dan tidak boleh untuk ditambang.
Bagi cukong – cukong dan pengusaha tambang, asalkan lokasi tersebut mengandung biji timah maka akan dibabat habis tanpa memperdulikan lingkungan dan dampak terburuk ke depannya akibat aktivitas tambang tersebut. Seperti yang dilansir dari media babelaok.com, Kamis, 19 Januari 2023.
Penambangan yang diduga ilegal tersebut terang – terangan telah memporak – porandakan dan menghancurkan kawasan hutan lindung karena diduga ada oknum aparat yang berinisial DD yang membekingi tambang tersebut. Sehingga tambang ilegal tersebut terlihat seperti kebal hukum. Hal ini pun terlihat pada penambangan yang diduga ilegal, dengan bersenjatakan dua alat berat, menguasai lahan hutan lindung di daerah dusun Nadi, desa Perlang, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah.
Team media Babel aok.com melakukan investigasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat pertambangan ilegal di lahan hutan lindung.
Di lokasi penambangan benar saja team media menjumpai dua unit alat berat Eksavator bermerek SANY berwarna kuning sedang beraktifitas menggali dan memperdalam lubang camuy yang sudah belasan meter kedalamannya.
Team media mendapati narasumber dilokasi tambang, sebut saja DY karena narasumber tak mau disebutkan nama nya. saat awak media menanyakan tentang kepemilikan tambang timah tersebut, DY menyampaikan bahwa tambang timah tersebut punya pak TOYO . Terkadang pak Toyo datang kelokasi pada sore hari pak” itu saja pak yang saya tahu kalau bapak mau lebih jelas nya datang saja pak ke camp nya” Ujar DY
Demi keberimbangan berita team media Babel aok mencoba konfirmasi kepada pak TOYO yang disebut oleh narasumber tersebut,
Team media menghubungi pak Toyo melalui pesan whatsapp
Pak TOYO menjawab singkat, ” itu punya RN ” ujar nya
Dalam kegiatan penambangan tanpa izin Resmi (ilegal) pemerintah telah mengatur dalam Undang – undang.
Bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :
SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.000.000.000 (SERATUS MILYAR RUPIAH)
Awak media ini mendatangi kantor Kapolsek lubuk besar untuk meminta konfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Besar Ipda I Made Wisma Rahma Saputra, S.rtk, tetapi Kapolsek lubuk besar tidak ada ditempat, terus awak media ini mengirimkan pesan WhatsApp terkait adanya aktifitas penambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan lindung. Namun sayangnya tidak ada tanggapan dari pihak kopolsek lubuk besar tersebut,
Dengan adanya tambang timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Pertambang Timah diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media babelaok.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Team : Babel aok.com