Koba, – Tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Kolong Pungguk, Merbuk, Kenari, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berlangsung selama berhari-hari sebelum akhirnya ditertibkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Tengah. Penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (12/10/2024), dan melibatkan puluhan personel tim gabungan (timgab) dari berbagai satuan, termasuk Polisi Militer, TNI, Polri, dan Satpol PP, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang kian marak di wilayah Bangka Belitung, khususnya di Bangka Tengah. Namun, meskipun penertiban ini sudah dilakukan, masyarakat masih mempertanyakan berbagai hal terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
**Kemana Hasil Tambang Timah Ilegal Dibawa?**
Salah satu pertanyaan yang muncul dari masyarakat adalah terkait alur distribusi hasil tambang timah ilegal yang ditambang dari Kolong Pungguk. Setelah berhari-hari beroperasi, masyarakat heran mengapa tidak ada upaya serius dari pihak berwenang untuk melacak atau menyelidiki ke mana hasil tambang tersebut dibawa dan siapa yang menjadi penadahnya.
“Ke mana semua pasir timah ilegal itu dibawa? Siapa yang menampungnya?” tanya seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Pertanyaan ini menjadi sorotan utama karena tidak adanya transparansi mengenai tindakan lebih lanjut setelah penertiban dilakukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
**Berapa Banyak Pasir Timah Ilegal yang Keluar?**
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai jumlah pasir timah yang telah diambil dari tambang ilegal tersebut. Dengan operasi yang berlangsung selama beberapa hari, diperkirakan jumlah pasir timah yang berhasil ditambang sangat signifikan. Namun, tidak ada informasi resmi mengenai berapa banyak pasir timah yang sudah keluar dari lokasi tambang sebelum penertiban dilakukan.
Masyarakat khawatir bahwa hasil tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama karena timah merupakan salah satu sumber daya alam utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional. Dengan maraknya aktivitas tambang ilegal, kerugian yang ditimbulkan dapat berdampak pada penerimaan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
**Keterlibatan Koordinator “IS” dan “RK” dalam Tambang Ilegal**
Beberapa informasi yang beredar di media online mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah koordinator dalam aktivitas tambang ilegal di Kolong Pungguk. Nama “IS” dan “RK” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan penting dalam mengatur dan melindungi aktivitas tambang ilegal ini. Namun, yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa aparat penegak hukum belum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua nama tersebut, meskipun informasi ini sudah mencuat di publik.
“Aneh bin ajaib kalau polisi hanya fokus pada penambang saja. Mengapa para koordinator yang sudah disebutkan di media online tidak diselidiki?” ujar seorang warga lainnya dengan nada heran. Masyarakat menduga bahwa penambang ilegal berani menjalankan aktivitasnya karena merasa dilindungi oleh koordinator yang kuat, yang kemungkinan memiliki jaringan dengan oknum tertentu.
**Penegakan Hukum yang Harus Lebih Tegas**
Dalam kasus tambang ilegal di Bangka Belitung, masyarakat berharap agar penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi dalang atau penggerak aktivitas tersebut. Koordinator seperti “IS” dan “RK” seharusnya menjadi sasaran utama penyelidikan, mengingat peran mereka yang diduga sebagai otak di balik maraknya tambang ilegal di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan dapat lebih transparan dalam penanganan kasus ini dan segera melakukan tindakan penyelidikan yang lebih mendalam, tidak hanya terhadap para penambang, tetapi juga terhadap semua pihak yang terlibat, baik itu koordinator maupun penadah hasil tambang ilegal.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, tambang ilegal ini tidak hanya akan terus merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara serta menciptakan ketidakadilan bagi penambang yang beroperasi secara legal dengan izin resmi. Masyarakat menunggu langkah nyata dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan menjaga integritas dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
(Red)