Bangka Barat, (Babelaok.com) – Terkait pemberitaan sebelumnya, prihal gudang timah milik BK di Desa Puput, Kec. Parit Tiga Jebus, Kab. Bangka Barat kini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat di Bangka Belitung. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar, dikarenakan legalitas kegiatan jual-beli dan penggorengan pasir timahnya diduga tidak jelas.
Sayangnya, tim awak media tidak bisa melanjutkan konfirmasi ke pemilik gudang guna keakurasian untuk pemberitaan yang berimbang, karena ketika baru tiba di depan, pintu gerbang langsung ditutup rapat dari dalam. Sontak, peristiwa itu membuat kaget dan mengurungkan niat untuk masuk ke dalam.
Namun dipastikan, diduga kuat bahwa aktivitas jual-beli pasir timahnya ilegal karena dibeli dari hasil penambang yang tak berizin alias ilegal. Kini, hanya menunggu tindakan tegas dari pihak Polres Bangka Barat atas dugaan kegiatan ilegal di dalam gudang BK tersebut.
Berdasarkan keterangan dari penjual pasir timah, sebut saja TR, ia mengakui bahwa kebanyakan penjual pasir timah di tempat BK merupakan penambang ilegal.
“Saya dan kawan-kawan sering jual timah hasil tambang ke sini, berhubung kami kerja di tambang ilegal, jadi bebas bisa jual ke mana saja. Tergantung harga pembeli yang mahal,” jelas TR di hadapan tim awak media pada saat berada di lokasi depan pintu gerbang gudang milik BK. Kamis (04/07/24) malam.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat hanya memberikan tanggapan singkat mengenai dugaan aktivitas ilegal di dugang milik BK.
“Terimakasih informasinya pak,” jawab singkat AKBP Ade Zamrah via pesan whatsapp. Sabtu (06/07/24) pagi.
Tanggapan yang diberikan AKBP Ade Zamrah tersebut, mendapatkan kritikan pedas dari Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (MABESBARA) Prov. Kep. BABEL.
“Jangan hanya mengucapkan terimakasih informasinya saja, yang diperlukan adalah tindakan tegas dari pihak aparatur penegak hukum (APH). Masyarakat tidak butuh janji atau hanya sekadar ucapan,” Singgung Hans saat ditemui di salah satu warkop Pangkalpinang. Sabtu (06/07/24) siang.
“Segera turunkan personil untuk kroscek lokasi gudang milik BK tersebut, tangkap BK jika memang terbukti melanggar hukum. Jangan sampai adanya sandiwara cinta layaknya film Drakor. Selanjutnya, kita tunggu aksi dari pihak APH Polres Bangka Barat,” lanjut Hans.
(E)