Berani dan Seolah Tak Takut diproses Hukum, Tambang Ilegal beraktivitas Pinggir Jalan Raya
Merawang,- Jalan Sunghin -Batu Ampar di Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka mempunyai pemandangan yang tak biasa yaitu banyaknya Tambang Timah.
Tambang Timah yang diduga ilegal terdapat di sebelah kiri dan dan kanan Jalan Aspal yang Jumlahnya berkisaran puluhan unit.
Tambang yang terkesan berani ini beraktivitas sangat dekat jalan raya dan bisa dilihat langsung oleh pengendara yang melintasi jalan.
Para pekerja tambang bekerja dengan tenangnya seolah olah mereka bekerja dengan dilengkapi perizinan yang jelas padahal yang mereka lakukan adalah ilegal.
Tim Jurnalis saat berada dilokasi tambang tidak menjadi perhatian bagi penambang seolah sudah biasa dengan kedatangan wartawan dan mereka tetap melanjutkan pekerjaan menambang.
saat mencoba mencari narasumber yang bisa dimintai informasi tim harus mendapat rasa kecewa karena tidak ada satupun yang bisa dijadikan narasumber.
Untuk hasil timah dari tambang timah ilegal ini masih dicari informasinya, siapa yang menampungnya ?
Dalam peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Sampai berita diturunkan, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka masih dalam upaya konfirmasi.
(Tim)