Sungailiat, Warga mengeluhkan pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, sebab dalam proses pengurusan dokumen kependudukan rata rata membutuhkan waktu 3 Hari Kerja.
“Kualitas pelayanan publik di kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka belum maksimal, terlihat dari waktu proses penyelesaian dokumen seperti penggantian KTP Rusak membutuhkan waktu yang lama yaitu 3 Hari, Hal tersebut sangat menyusahkan masyarakat,” kata warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat yang tidak ingin disebutkan namanya. Rabu (25/10/2023)
Lanjutnya, bahwa pelayanan publik merupakan salah satu tugas penting yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah kabupaten sebab jika komponen pelayanan terjadi penghambatan maka hampir dipastikan semua sektor akan berdampak.
Bahkan, katanya bahwa tidak adanya sapa dan ramah dalam pelayanan publik di Kantor Disdukcapil yang membuat masyarakat kecewa dengan pelayanan kantor publik tersebut
Begitu juga salah satu warga yang sedang mengurus surat pindah dan akte kematian keluarganya di Disdukcapil Bangka menjelaskan kepada media ini bahwa menurut petugas yang melayani dokumen yang diminta akan selesai dalam 3 hari kerja.
Anwar Ketua PAC Pemuda Pancasila Kota Sungailiat sangat menyayangkan lambatnya proses dokumen yang dilakukan oleh Disdukcapil Bangka.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan bisa diproses dengan cepat kenapa bisa butuh yang lama sampai 3 Hari kasihan dengan warga yang jauh karena akan butuh biaya untuk bolak balik ke Disdukcapil di Kota Sungailiat” Ujar Anwar.
“Oleh sebab itu perlu adanya pelayanan yang maksimal oleh pemerintah Kabupaten Bangka agar ke depannya pelayanan publik di Bangka ini tidak lagi seperti sekarang ini,” Tambah Ketua PAC PP Kota Sungailiat.
Dikonfirmasi terkait lambatnya proses dokumen kependudukan yang dikeluhkan warga, Kepala Dinas Dukcapil Bangka Rahmad Gunawan belum memberikan jawaban.
(Edi & Tim)