Nahhhh, Siapa Yang Pakai Mobil Dinas Milik Pemkab Lahat BG 10 EZ Ke Pulau Bangka, Keperluan Dinaskah?
Bangka Barat, Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:
– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
– Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Pantauan Wartawan saat di dalam Kapal Penyeberangan menuju Pulau Bangka terlihat sebuah Mobil Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Plat BG 10 EZ sedang terparkir dalam kapal. Selasa (05/07/2023)
Sekitar Jam 11.30 Siang saat kapal akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat terlihat seorang pemuda menggunakan baju kaos masuk dalam mobil dinas kabupaten lahat tersebut.
Tak lama kemudian datang tiga (3) orang dewasa dengan dua (2) anak anak yang juga masuk dalam mobil Dinas jenis Innova Reborn tersebut. Satu Bapak bapak tersebut diduga adalah pejabat pemerintah Kabupaten Lahat.
Mobil Dinas Innova Reborn plat merah tersebut akhirnya berpisah dengan kendaraan wartawan saat di simpang tiga Jebus karena kendaraan wartawan menuju Pangkalpinang.
Dari keterangan teman wartawan yang ada di kabupaten lahat diduga kendaraan dinas tersebut milik Asisten Satu yang bernama Rudy Tamrin.
Untuk berimbangan berita wartawan masih mencoba mencari informasi apakah kendaraan dinas tersebut memang dipakai untuk keperluan dinas atau tidak.
Ketua Umum Pemantau Korupsi dan Dampak Lingkungan hidup (PK DALHI) Tubagus Muhammad Sukli yang dihubungi melalui jaringan selulernya, menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan bila benar adanya dugaan kendaraan dinas yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau keluarga oleh para oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Lahat. (04/07/2023)
Ditambahkan Sukli bahwa LSM PK Dalhi meminta para pihak terkait untuk menelusuri kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
(Edi)