Waduh…Penggorengan Pasir Timah Diduga Ilegal Di Desa Bencah Beraktifitas dengan Santai Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

oleh
oleh

Bangka Selatan, babelaok.com –

Maraknya tambang ilegal di wilayah kabupaten Bangka Selatan tidak terlepas dari peranan para cukong dan penampung timah yang memiliki tempat loby timah serta penggorengan sendiri. Meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah ilegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang berani dan terang-terangan tanpa takut dengan yang namanya hukum.

Photo : Lokasi Pelobian dan Penggorengan Pasir Timah Di  Desa Bencah yang diduga Milik E

Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin (sekarang masa jabatan sudah berakhir) beberapa waktu yang lalu pernah menegaskan bahwa penggorengan pasir timah hanya boleh dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk ataupun smelter yang telah memiliki izin dengan syarat-syarat yang berlaku. Selain itu Ridwan Djamaludin juga menegaskan, penggorengan tidak boleh berdekatan dengan pemukiman penduduk dan harus memiliki izin lingkungan.

Dari informasi warga setempat ditemukan lokasi tempat loby dan penggorengan bijih timah diduga tidak mengantongi surat izin. Rumah yang terletak di desa Bencah, kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka Selatan itu diduga milik E, Sabtu (27/05/2023). Saat media ini melakukan investigasi ke tempat pengolahan timah yang lokasinya di belakang rumah E tersebut (pukul 20.36) terpantau para pekerja sedang melakukan kegiatan pemisahan timah dengan cara meloby yaitu proses memisahkan timah kadar tinggi dengan kadar rendah. Kemudian timah hasil loby dilakukan lagi proses pengeringan (digoreng) dengan cara dipanggang menggunakan plat besi yang dibakar agar kandungan air dalam bijih timah berkurang.

E yang berhasil ditemui malam itu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada bos S (red) kota Pangkalpinang yang mengambil dan menjemput timah keringnya di desa Bencah, kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka Selatan setiap minggunya.
“Setiap Minggu ada anak buahnya S dari Pangkalpinang yang mengambil timah kering ini pak,” jawab E

Seperti diketahui, dari sisi regulasi telah diatur dipasal 161 UU No 4 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dari hasil investigasi, media menghubungi Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka SH, S.I.K, M.I.K. via WhatsApp (Minggu, 28/05/2023) pukul 15.17 untuk menyampaikan informasi serta meminta konfirmasi terkait ditemukannya tempat penampungan dan pengolahan bijih timah yang diduga ilegal milik E warga desa Bencah, kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka Selatan.
“Terima kasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti,” balas Kapolres Bangka Selatan dengan baik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.